Muara Jawa, Selasa 6 Januari 2026 — Serikat Pekerja Logam Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan aspirasi melalui kegiatan aksi demonstrasi terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.991.797. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum oleh para pekerja dan buruh yang berharap agar perusahaan dapat menyesuaikan upah mereka sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku. Aksi demonstrasi ini dilaksanakan secara terbuka dan terorganisir, dengan membawa spanduk serta selebaran yang berisi tuntutan dan aspirasi pekerja. Para peserta aksi menyuarakan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan hak normatif pekerja dan buruh yang perlu diperhatikan serta dilaksanakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

SERIKAT PEKERJA LOGAM SAMPAIKAN ASPIRASI TERKAIT KENAIKAN UMK KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2026

Muara Jawa, Selasa 6 Januari 2026 — Serikat Pekerja Logam Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan aspirasi melalui kegiatan aksi demonstrasi terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.991.797. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum oleh para pekerja dan buruh yang berharap agar perusahaan dapat menyesuaikan upah mereka sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku.

Aksi demonstrasi ini dilaksanakan secara terbuka dan terorganisir, dengan membawa spanduk serta selebaran yang berisi tuntutan dan aspirasi pekerja. Para peserta aksi menyuarakan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan hak normatif pekerja dan buruh yang perlu diperhatikan serta dilaksanakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Lembus

GAJI UMK KUTAI KARTANEGARA 2025 DAN DAERAH LAIN DI KALTIM

Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik telah mengesahkan UMK Kutai Kartanegara atau Kukar pada 2025 sebesar Rp 3.766.379 naik dibandingkan upah minimumnya pada 2024 yakni Rp 3.536.506. Mengutip laman resmi Pemprov Kaltim, gaji UMK Kukar dan seluruh kabupaten kota di Kaltim disahkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Read more

Share on Social Media