Muara Jawa, Selasa 13 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah, termasuk Pemerintah Kecamatan Muara Jawa, dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026. Surat edaran ini ditujukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta tetap terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat. Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan adanya pedoman ini, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat mengatur jadwal kerja pegawai secara tertib dan terencana.

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TERBITKAN SURAT EDARAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2026

Muara Jawa, Selasa 13 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah, termasuk Pemerintah Kecamatan Muara Jawa, dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026. Surat edaran ini ditujukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta tetap terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat.

Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan adanya pedoman ini, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat mengatur jadwal kerja pegawai secara tertib dan terencana.

INFORMASI LIBUR 1 e1742976491505

PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025

Muara Jawa – Berdasarkan SURAT EDARAN Nomor : B-5934/ORG/065.11/12/2024 Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Sehubungan dengan keputusan tersebut, Kecamatan Muara Jawa mengumumkan bahwa operasional pelayanan akan diliburkan Read more

Share on Social Media