STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KTP

Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tanpa biaya, Kecamatan Muara Jawa menetapkan Standar Pelayanan Pembuatan KTP bagi masyarakat.

image

Pelayanan ini dapat diakses oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti surat pengantar RT/RW, formulir F1.21 dari kelurahan, fotokopi KK, akta kelahiran atau ijazah, serta dokumen pendukung lainnya.

Proses pelayanan dilakukan melalui Loket Paten, dimulai dari penyerahan berkas oleh pemohon, pengecekan kelengkapan dokumen oleh petugas, hingga pencetakan KTP Sementara dan perekaman E-KTP. Seluruh proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 15 menit pada jam kerja, dan tidak dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau saran layanan, dapat melakukannya melalui SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/) atau melalui kotak saran dan pengaduan yang telah disediakan di kantor Kecamatan Muara Jawa.

Pelayanan KTP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan transparan kepada seluruh warga.


STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA

Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Kecamatan Muara Jawa telah menetapkan Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.

image 1

Warga yang ingin mengajukan pembuatan KK dapat melengkapi dokumen persyaratan seperti surat pengantar RT, pengantar F1.01 dari kelurahan, KK lama yang asli, serta fotokopi akta kelahiran dan akta nikah. Bagi yang menambah anggota baru, wajib melampirkan surat keterangan lahir.

Proses pelayanan dilakukan melalui Loket Paten Kecamatan Muara Jawa, dimulai dari penyerahan berkas oleh pemohon, pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas, hingga proses pencetakan Kartu Keluarga. Setiap KK yang telah dicetak diverifikasi oleh Kasi terkait dan diketahui oleh Sekcam/Camat sebelum diserahkan kepada pemohon.

Seluruh proses pelayanan ini dilaksanakan dengan waktu penyelesaian sekitar 15 menit pada jam kerja, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/) atau langsung ke loket saran dan pengaduan PATEN yang tersedia di kantor Kecamatan Muara Jawa.

Pelayanan ini menjadi wujud komitmen Kecamatan Muara Jawa dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


STANDAR PELAYANAN PENGANTAR SKCK

Kecamatan Muara Jawa terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, salah satunya melalui pelayanan pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

image 2

Masyarakat yang ingin mengurus pengantar SKCK cukup melampirkan surat pengantar dari kelurahan dan datang langsung ke Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kecamatan Muara Jawa. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, memproses legalisasi, hingga penandatanganan oleh Camat.

Proses pelayanan pengantar SKCK ini dilakukan dengan waktu penyelesaian sekitar 10 menit pada jam kerja dan tidak dipungut biaya (gratis).

Untuk menjaga kualitas pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, atau pengaduan melalui SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/) atau kotak saran dan pengaduan yang telah disediakan di kantor Kecamatan Muara Jawa.

Pelayanan pengantar SKCK ini merupakan bentuk nyata upaya Kecamatan Muara Jawa dalam menghadirkan layanan administrasi publik yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


STANDAR PELAYANAN DISPENSASI NIKAH

Kecamatan Muara Jawa memberikan layanan Dispensasi Nikah bagi warga yang berusia di bawah 19 tahun dan memerlukan surat pengantar resmi untuk keperluan pernikahan. Pelayanan ini dilaksanakan dengan prinsip cepat, mudah, dan tanpa biaya.

image 3

Pemohon dapat mengurus dispensasi nikah dengan melengkapi berkas persyaratan seperti surat pengantar dari kelurahan dan KUA Kecamatan, fotokopi dokumen identitas calon pengantin, serta surat keterangan dari Puskesmas. Seluruh berkas diserahkan melalui Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kecamatan Muara Jawa untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.

Proses pelayanan meliputi pemeriksaan dokumen, pembuatan surat pengantar, hingga penandatanganan oleh Camat setelah diverifikasi oleh Kasi dan Sekcam. Waktu penyelesaian pelayanan ini sekitar 15 menit pada jam kerja, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Masyarakat yang ingin menyampaikan saran, masukan, atau pengaduan dapat melakukannya melalui SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/) atau kotak saran dan pengaduan yang tersedia di kantor Kecamatan Muara Jawa.

Pelayanan Dispensasi Nikah ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Muara Jawa dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pernikahan yang tertib, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.


STANDAR PELAYANAN PENERBITAN AK-1 (PENGANTAR KERJA)

Kecamatan Muara Jawa menyediakan layanan penerbitan AK.1 atau Kartu Pencari Kerja, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.

image 4

Masyarakat yang ingin mengurus AK.1 dapat melengkapi dokumen seperti fotokopi ijazah terakhir, KTP, foto berwarna ukuran 4×6 dan 2×3, serta sertifikat pelatihan atau pengalaman kerja jika ada. Pemohon kemudian mengisi Formulir AK.II yang disediakan di Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kecamatan Muara Jawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan wawancara singkat, berkas akan diproses oleh petugas, diverifikasi oleh Kasi dan Sekcam, lalu ditandatangani oleh Camat. Proses penerbitan AK.1 ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 menit pada jam kerja, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Masyarakat juga dapat menyampaikan saran, masukan, atau pengaduan melalui SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/) atau kotak pengaduan yang telah disediakan di kantor Kecamatan Muara Jawa.

Melalui pelayanan AK.1 ini, Kecamatan Muara Jawa berupaya mendukung kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen ketenagakerjaan secara cepat, tepat, dan transparan.


STANDAR PELAYANAN PENGANTAR IZIN KERAMAIAN

Kecamatan Muara Jawa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan yang bersifat umum melalui layanan Pengantar Izin Keramaian. Pelayanan ini dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa biaya.

image 5

Pemohon cukup menyiapkan surat pengantar dari kelurahan serta fotokopi KTP, kemudian datang langsung ke Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Camat Muara Jawa. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, memproses surat izin keramaian, dan menyerahkannya kepada Kasi untuk diverifikasi sebelum ditandatangani oleh Camat.

Seluruh proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 menit pada jam kerja, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui berbagai kanal, seperti SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/), website resmi Kecamatan Muara Jawa (https://muarajawa.kukarkab.go.id/), datang langsung ke kantor kecamatan, atau melalui kotak pengaduan yang telah disediakan.

Pelayanan Pengantar Izin Keramaian ini merupakan wujud komitmen Kecamatan Muara Jawa dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Share on Social Media