Kecamatan Muara Jawa melaksanakan Sosialisasi dalam rangka memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kutai Kartanegara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Kegiatan ini menyasar kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial kerja.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Muara Jawa, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha mikro, petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang ojek, tenaga kerja lepas, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa yang turut berperan dalam memberikan edukasi dan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Pekerja Rentan Perlu Perlindungan

Dalam sambutannya, Camat Muara Jawa menyampaikan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok yang sangat memerlukan perhatian khusus dari pemerintah, terutama dalam hal perlindungan kerja. “Banyak dari saudara-saudara kita yang bekerja setiap hari, namun tidak memiliki jaminan jika terjadi risiko kecelakaan atau musibah lainnya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kerja semakin meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja di sektor formal atau perusahaan, namun juga sangat relevan dan penting bagi pekerja mandiri maupun sektor informal.

Sosialisasi Program dan Manfaat

Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara, dijelaskan secara rinci tentang manfaat dan pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama yang dapat diikuti oleh pekerja rentan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Manfaat ini mencakup biaya pengobatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis), santunan cacat, hingga santunan kematian.
  2. Jaminan Kematian (JKM) – Diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan saat ini mencapai lebih dari Rp 42 juta.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan pensiun bagi peserta yang bisa diklaim saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
  4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Khusus bagi pekerja formal yang terkena PHK, manfaat ini mencakup uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja.

Untuk pekerja rentan, iuran yang dibayarkan juga sangat terjangkau. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan manfaat JKK dan JKM. Jika ingin menambahkan JHT, maka total iuran menjadi Rp 36.800 per bulan.

“Jumlah ini setara dengan dua bungkus rokok. Namun manfaatnya sangat besar bagi keberlangsungan hidup keluarga jika terjadi risiko dalam pekerjaan,” ujar narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Edukasi dan Langkah Nyata

Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi terbuka. Para peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar cara pendaftaran, proses pembayaran iuran, hingga cara melakukan klaim manfaat. Tim BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau melalui layanan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang kesulitan, perangkat desa bisa membantu pendaftaran secara kolektif.

Selain itu, beberapa desa di Kutai Kartanegara sudah mulai mengalokasikan dana desa untuk mendaftarkan warganya yang tergolong pekerja rentan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam melindungi masyarakat dari risiko kerja semakin baik.

Dukungan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan. Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan bersama OPD terkait dan pemerintah kecamatan/desa akan menyusun strategi kolaboratif untuk mendata dan mendaftarkan lebih banyak warga menjadi peserta aktif.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu bentuk nyata dari implementasi prinsip good governance dalam pelayanan publik, di mana pemerintah hadir sebagai pelindung masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ketenagakerjaan.

“Melalui program ini, kita sedang membangun fondasi perlindungan sosial yang kokoh. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang kehilangan penghasilan atau tidak mendapatkan santunan hanya karena tidak tahu atau belum sempat mendaftar,” ungkap salah satu perwakilan Pemkab.

Penutup dan Harapan

Sosialisasi ditutup dengan penyampaian komitmen bersama untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat lainnya, serta tindak lanjut berupa pendampingan teknis bagi warga yang ingin segera mendaftar menjadi peserta.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal dan rentan di Kutai Kartanegara yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan kerja. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kesadaran kolektif bahwa jaminan sosial bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memperluas akses dan edukasi, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan bermartabat.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share on Social Media