
Daftar Isi
Pekerja dan Buruh Harapkan Perusahaan Menyesuaikan Upah Sesuai UMK
Muara Jawa, Selasa 6 Januari 2026 — Serikat Pekerja Logam Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan aspirasi melalui kegiatan aksi demonstrasi terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.991.797. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum oleh para pekerja dan buruh yang berharap agar perusahaan dapat menyesuaikan upah mereka sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku.
Aksi demonstrasi ini dilaksanakan secara terbuka dan terorganisir, dengan membawa spanduk serta selebaran yang berisi tuntutan dan aspirasi pekerja. Para peserta aksi menyuarakan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan hak normatif pekerja dan buruh yang perlu diperhatikan serta dilaksanakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Aspirasi Pekerja dan Buruh Terkait Kenaikan UMK
Dalam aksi tersebut, Serikat Pekerja Logam menegaskan bahwa kenaikan UMK Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh. Para pekerja menilai bahwa kenaikan UMK tidak hanya sebatas penetapan angka, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata oleh pihak perusahaan.
Para peserta aksi menyampaikan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penyesuaian upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan buruh.
“Kami berharap perusahaan dapat menaikkan gaji pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Kenaikan UMK ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat,” menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan pekerja dalam aksi tersebut.
Menyampaikan Pendapat Secara Tertib dan Kondusif
Pelaksanaan aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka secara damai, tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat sekitar. Aparat keamanan turut melakukan pengamanan guna memastikan jalannya kegiatan tetap aman dan terkendali.
Pemerintah Kecamatan mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, selama dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban dan keamanan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menjembatani Aspirasi
Pemerintah Kecamatan Muara Jawa memandang aksi ini sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi pekerja dalam menyuarakan hak-haknya. Aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Logam selanjutnya akan diteruskan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat kabupaten, khususnya yang membidangi ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai fasilitator dan mediator antara pekerja dan perusahaan. Melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memperhatikan kemampuan dan keberlangsungan usaha perusahaan.

Harapan Terhadap Kepatuhan Perusahaan
Dalam aksi tersebut, para pekerja dan buruh berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026. Kepatuhan terhadap kebijakan upah minimum dinilai sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Penyesuaian upah sesuai UMK diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, produktivitas, serta kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas iklim usaha dan ketenagakerjaan di daerah.
Mendorong Dialog dan Penyelesaian Secara Musyawarah
Pemerintah Kecamatan Muara Jawa mendorong agar seluruh pihak, baik pekerja, serikat pekerja, maupun perusahaan, dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi kebijakan kenaikan UMK. Pendekatan dialogis dinilai lebih efektif dalam mencari titik temu dan menghindari potensi konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, diharapkan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijak dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup: Komitmen Menjaga Stabilitas dan Kesejahteraan Pekerja
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Logam Kabupaten Kutai Kartanegara ini menjadi cerminan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. Pemerintah Kecamatan Muara Jawa berkomitmen untuk menjaga stabilitas wilayah, mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Dengan adanya kenaikan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 menjadi Rp3.991.797, diharapkan seluruh pihak dapat saling bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara adil dan bertanggung jawab, demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
0 Komentar