Berita KecamatanBerita KUKAR

📍RAPAT REKONSILIASI BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA WAJIB MENGIKAT LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2025 & 2026 DIGELAR DI KECAMATAN SAMBOJA📍

Muara Jawa, Kamis 19 Juni 2025 — Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Rekonsiliasi Belanja Pegawai dan Belanja Wajib Mengikat Lainnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Tahun Anggaran (T.A.) 2025 dan T.A. 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.

Rapat tersebut dihadiri oleh para Kasubbag Keuangan dari enam kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Loa Janan, Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Sebulu. Kehadiran para perwakilan ini menunjukkan sinergi antar wilayah dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan anggaran belanja pemerintah, khususnya terkait belanja pegawai dan belanja wajib mengikat lainnya.

Dalam sambutannya, tuan rumah yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Samboja menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat dan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai media koordinasi dan evaluasi bersama. Ia menyebutkan bahwa belanja pegawai merupakan komponen utama dalam struktur pengeluaran daerah yang perlu dikendalikan dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi. Sementara itu, belanja wajib mengikat seperti iuran BPJS, tunjangan ASN, dan pembayaran listrik/air, juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan beban fiskal di luar kemampuan daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas tren dan proyeksi belanja pegawai di masing-masing kecamatan. Para peserta juga melakukan verifikasi data dan menyampaikan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Diskusi berlangsung interaktif, dengan semangat kebersamaan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Beberapa poin penting yang menjadi hasil dari rapat ini antara lain: perlunya penyempurnaan data ASN yang menjadi dasar perhitungan belanja pegawai, konsistensi pelaporan belanja wajib yang mengikat, serta perlunya sinkronisasi antara data keuangan di tingkat kecamatan dengan data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasil rekonsiliasi ini akan menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan masing-masing kecamatan dapat lebih siap dalam menyusun dan melaksanakan anggaran tahun berikutnya secara lebih akurat dan terarah. Selain itu, forum ini juga menjadi wahana memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam mendukung program-program pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil rekonsiliasi oleh para peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih baik di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share on Social Media