Informasi UmumBerita Kecamatan

PENYESUAIAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 1446H / 2025M DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Muara Jawa – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi ditetapkan minimal 32,5 jam (Tiga Puluh Dua Jam dan Tiga Puluh Menit) per minggu, maka perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jam Kerja ASN 1

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa meskipun terdapat pengurangan jam kerja, para ASN tetap diharapkan menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara diminta untuk menyesuaikan jadwal operasionalnya agar tidak mengganggu proses administrasi dan pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, sekaligus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share on Social Media