
Daftar Isi
Menjadi Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Lingkungan Kecamatan Muara Jawa
Muara Jawa, Selasa 13 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah, termasuk Pemerintah Kecamatan Muara Jawa, dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026. Surat edaran ini ditujukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta tetap terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat.
Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan adanya pedoman ini, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat mengatur jadwal kerja pegawai secara tertib dan terencana.
Pedoman bagi Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Publik
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Kutai Kartanegara menegaskan bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 berlaku bagi seluruh perangkat daerah, unit kerja, lembaga, serta instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini termasuk kecamatan, kelurahan, rumah sakit daerah, serta unit pelayanan publik lainnya.
Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, pemadam kebakaran, unit keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta pelayanan vital lainnya, diminta untuk mengatur penugasan pegawai secara bergiliran. Pengaturan ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Rincian Hari Libur Nasional Tahun 2026
Dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026, antara lain Tahun Baru Masehi, Hari Besar Keagamaan, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, hingga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan hari libur nasional ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh instansi dalam menyusun agenda kerja dan pelayanan sepanjang tahun 2026.
Selain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, informasi hari libur nasional ini juga penting bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan sosial, keagamaan, maupun aktivitas lainnya secara lebih teratur dan terkoordinasi.
Ketentuan Cuti Bersama Tahun 2026
Selain Hari Libur Nasional, Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara juga mengatur Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sementara bagi instansi swasta dan lembaga non-pemerintah, pengaturan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
Penegasan Disiplin dan Pengawasan Pelaksanaan
Melalui Surat Edaran ini, Bupati Kutai Kartanegara juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Pengawasan ini penting untuk memastikan kedisiplinan aparatur tetap terjaga dan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, pimpinan unit kerja diharapkan dapat mengambil langkah-langkah pembinaan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Kecamatan Muara Jawa dalam Menjaga Pelayanan Publik
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan Muara Jawa berkomitmen untuk menjalankan ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 secara tertib dan bertanggung jawab. Pengaturan jadwal kerja pegawai akan disesuaikan agar pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, khususnya pada unit-unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Muara Jawa juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pengurusan administrasi dapat direncanakan dengan baik dan tidak terkendala waktu pelayanan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran pelayanan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
0 Komentar