CARA PEMBUATAN KTP DI TEMPAT PEREKAMAN DATA KEPENDUDUKAN KECAMATAN MUARA JAWA.
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Berikut adalah informasi layanan pembuatan KTP di Kecamatan Muara Jawa :
A. KTP BARU
B. KTP HILANG RUSAK
C. KTP PINDAH DATANG
D. KTP PERUBAHAN BIODATA
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
A. KTP BARU
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2. Menyerahkan formulir permohonan (F-1.21) dilampiri :
a. Surat pengantar dari Kepala Desa
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy kutipan Akta Nikah bagi penduduk belum berusia 17 tahun
d. Kutipan Akta Kelahiran
e. S. Ket datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
f. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
B. KTP HLANG/RUSAK
Menyerahkan formulir permohonan (F-1.21) dilampiri :
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-EL yang rusak
b. Fotocopy KK
c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
C. KTP PINDAH DATANG
Menyerahkan formulir permohonan dilampiri :
a. Surat Keterangan pindah datang
b. Surat Keterangan pindah datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
D. KTP PERUBAHAN BIODATA
Menyerahkan formulir permohonan (F-1.21) dilampiri :
a. foto copy pendukung perubahan biodata
b. Foto copy KK c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
CATATAN :
Seluruh pelayanan pembuatan KTP tidak dipungut biaya.